Mengenal BOSP Kinerja Tahun 2023
Berita / 25/08/2023 / Oleh Admin SMP Kemdikbud
Untuk
memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan,
Kemendikbudristek berinisiatif memberikan apresiasi melalui dana Bantuan
Operasional Satuan (BOS) Kinerja. Dana BOS Kinerja ditujukan kepada satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai
berkinerja baik.
BOS Kinerja
memberi penghargaan pada satuan pendidikan yang sudah menunjukkan kinerja
tinggi di Rapor Pendidikan serta satuan pendidikan yang berhasil menunjukkan
perbaikan dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, satuan pendidikan dari
kelompok sosial ekonomi terbawah yang menunjukkan kemajuan juga mendapatkan
afirmasi.
Berdasarkan
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
BOSP, Penerima dana BOS Kinerja terdiri dari tiga kategori, yaitu sekolah yang
melaksanakan program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan
sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Apa perbedaan dari ketiga kategori
tersebut? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.
Satuan
pendidikan yang dapat menerima BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak adalah satuan
pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai sekolah penggerak dan
merupakan penerima dana BOS/BOP Reguler. Komponen penggunaan dana BOS Kinerja
bagi sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak meliputi pengembangan sumber
daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan
perencanaan berbasis data.
Satuan
pendidikan yang dapat menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi harus merupakan
penerima dana BOS reguler dan bukan sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak
dan SMK Pusat Keunggulan. Satuan pendidikan tersebut juga disyarakatkan pernah
memperoleh paling sedikit satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada
ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. Komponen
penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah prestasi meliputi asesmen dan pemetaan
talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan atau pengelolaan
manajemen dan ekosistem. Bagi sekolah berprestasi yang ditetapkan sebagai
sekolah pengimbas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan
prestasi.
Satuan
pendidikan penerima BOS/BOP Kinerja Kemajuan Terbaik harus merupakan penerima
dana BOS Reguler dan tidak termasuk sebagai satuan pendidikan pelaksana Program
Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
Selain itu, satuan pendidikan wajib termasuk dalam 15% dari satuan pendidik
satuan yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan:
1. Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas
pembelajaran dan hasil belajar profil pendidikan
2. Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial
satuan pendidikan
Komponen penggunaan dana BOS Kinerja yang memiliki kemajuan terbaik meliputi pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data.
Itulah perbedaan ketiga kategori dana BOS Kinerja. Untuk mempelajari informasi lebih lanjut mengenai ketentuan BOS Kinerja, Sobat SMP dapat mengunduh Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP pada tautan berikut ini. Jangan lupa sebarkan informasi ini kepada rekan-rekan Sobat SMP, ya. Semoga bermanfaat.
Penulis: Pengelola Web
Direktorat SMP
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar