Tidak hanya bagi masyakat awam, di kalangan dunia pendidikan kita pun belum semua mengenal Program BERMUTU. Program yang ditengarai berdampak positif terhadap peningkatan kompetensi dan kinerja guru ini memang hanya dilaksanakan di 16 provinsi dan 75 kabupaten/kota yang menjadi mitra Program BERMUTU. Secara efektif program ini telah dilakukan sejak tahun 2009, setelah sebelumnya dilakukan perencanaan dan persiapan. Pada tahun 2013, Program BERMUTU memasuki “exit strategi”, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
Apakah yang dimaksud dengan BERMUTU? Program yang digagas oleh Prof. Fasli Jalal, Ph.D., sewaktu beliau menjabat sebagai Dirjen PMPTK ini diberi singkatan Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading) yang terjemahan bebasnya ialah peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru. Pelaksanaan Program BERMUTU ini juga dilatarbelakangi oleh diterbitkannya UU nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen. Dengan kata lain, Program BERMUTU dilaksanakan untuk mengawal Undang-Undang tersebut.
Sumber pendanaan Program BERMUTU berasal dari dari Pemerintah Belanda (melalui Dutch Trust Fund) dan Bank Dunia (pinjaman lunak melalui IDA Credit dan IBRD Loan), serta dana pendampingan yang berasal dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Balitbang Depdiknas, serta Pemerintah Daerah. Dengan demikian, aturan yang berlaku untuk pelaksanaan kegiatannya harus berdasarkan kesepakatan semua pihak (Pemerintah Indonesia, Bank Dunia dan Pemerintah Belanda).
Setelah Pemerintah menerbitkan UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, kemudian memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru, tidak serta merta meningkatkan mutu pendidikan, sebab mutu pendidikan tidak hanya dihasilkan oleh guru yang sejahtera, melainkan oleh guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik, atau disebut sebagai guru profesional. Untuk menyelaraskan antara kesejahteraan guru dengan profesionalitas,perludiupayakan suatu tindakan segera dalam hal memperbaiki performance guru. Upaya meningkatan kualifikasi guru yang berkaitan dengan peningkatan kualitas bangsa, mendesak untuk dilakukan berbagai terobosan baru, sedangkan dana APBN memang terbatas. Inilah jawaban mengapa Pemerintah kemudian mencari dana bantuan ke luar negeri.
Apakah persoalan yang masih menjadi kendala, setelah pemerintah berusaha meningkatkan kesejahteraan guru melalui tunjangan setifikasi? Menurut RPJMN 2010-2014, Bab II, setidaknya ada 2 (dua) persoalan yang masih mengait dengan guru, yakni: (1) Profesionalitas guru masih rendah; dan (2) Distribusinya belum merata.
Profesionalitas guru sangat penting dalam membangun bangsa. Ibarat seorang dokter, jika terjadi mall praktek, bukan kesembuhan yang terjadi, tetapi mala petaka, kematian. Jika seorang dokter melakukan mall praktik, yang mati hanya seorang pasien, tetapi jika guru yang melakukan mall praktik atau salah didik, maka puluhan, ratusan, sampai ribuan generasi yang akan mengalami kegagalan dalam kehidupan ini. Jelas, bahwa bahaya lebih besar akan muncul dari seorang guru bangsa yang salah didik, karena tidak profesional.
Kesimpulan tentang profesionalitas guru yang rendah dan distribusi yang belum merata, diambil dari fakta dan data sebagai berikut: (1) Pada tahun 2008, guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 mencapai sekitar 47,04 persen, sementara guru yang sudah tersertifikasi sebanyak 15,09 persen; (2) Distribusi guru yang masih belum merata. Distribusi yang tidak merata berdampak pada terjadinya inefisiensi penyediaan guru yang tercermin dari kecilnya rasio murid dan guru di Indonesia pada jenjang (SD 1:20 ; SMP 1:14); dan (3) Hanya 44% guru memenuhi jumlah jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah sudah selayaknya mengupayakan berbagai alternatif untuk percepatan belajar siswa. Salah satu unsur kunci adalah mutu guru, sebagaimana ditekankan dalam berbagai literatur dan hasil penelitian. Berbagai penelitian tentang guru dan hasil belajar siswa memberikan sejumlah implikasi pentingnya berbagai strategi peningkatan mutu guru dalam rangka memperbaiki proses pembelajaran. Beberapa temuan penting dari berbagai riset adalah: (1) Keterampilan dan pengetahuan guru cenderung berpengaruh besar terhadap prestasi siswa dibanding variabel lain seperti pengalaman guru, ukuran kelas, dan rasio guru‐siswa; (2) Para siswa dapat mencapai prestasi yang lebih tinggi dalam matematika dan IPA jika diajar oleh guru yang telah bersertifikat standar; (3) Persiapan dan sertifikasi guru memiliki korelasi yang paling kuat dengan prestasi siswa dalam membaca dan matematika; (4) Peningkatan gaji guru cenderung berdampak secara langsung terhadap prestasi siswa, kecenderungan adanya kesamaan persepsi bahwa tingkat gaji guru akan berpengaruh terhadap minat memasuki profesi guru; dan (5) Lama pengalaman mengajar berdampak pada prestasi siswa.
Penelitian tentang pemanfaatan guru berkualifikasi rendah seperti guru tidak bersertifikat terdapat di sekolah negeri dan swasta, serta madrasah menunjukkan bahwa: (1) pengalaman guru dan persiapan mengajar secara signifikan berpengaruh terhadap prestasi siswa; dan (2) penugasan guru tidak tetap berkait dengan rendahnya prestasi siswa.
Penelitian dimaksud merekomendasikan adanya insentif bagi guru agar dapat memberikan waktu yang lebih kepada siswanya sehingga meningkatkan pembelajaran siswa. Tingkat pendidikan, prestasi dan sertifikasi tidak dapat menjamin para guru mampu menyampaikan pengetahuan yang diperoleh sepanjang hidupnya dalam bentuk materi pelajaran yang memadai selama proses belajar mengajar. Penguasaan materi dan keterampilan mengajarkan materi, akan menentukan keberhasilan peningkatan pembelajaran siswa.
Pengembangan Profesional Berkelanjutan (Continuous Professional Development) diyakini akan menjadi salah satu faktor penentu utama dari performansi/kinerja guru atau pembelajaran siswa. Pengalaman negara‐negara lain mendukung kenyataan bahwa partisipasi dalam workshop, kursus dan pelatihan, mengarah pada peningkatan kualitas guru secara signifikan. Rancangan Program BERMUTU dikembangkan dalam kerangka pikir tersebut, “nilai tambah” program adalah membantu upaya Pemerintah yang mengarah kepada guru yang bersertifikat yang selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan praktik pembelajaran yang baik.
Menurut Direktur P2TK Dikdas, Sumarna Surapranata, Ph.D dalam kegiatan Rakornas I Tahun 2013 menyebutkan tentang alasan mengapa Kemdikbud menggunakan Program BERMUTU. Pertama, Indonesia sudah melakukan banyak upaya untuk memperluas akses, kini saatnya untuk berfokus pada mutu. Kedua, BERMUTU merupakan pendekatan yang komprehensif untuk menjawab persoalan yang menyangkut mutu pendidikan dengan mengembangkan kemampuan profesional guru.
Kedua, alasan tersebut seiring dengan tujuan dilaksanakannya Program BERMUTU, yaitu: (1) Untuk memperbaiki mutu guru melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru. Upaya peningkatan kompetensi dalam BERMUTU sejalan dengan peningkatan 4 (empat) kompetensi sebagaimana tertuang pada pasal 10 Undang-Undang No. 14/2005; (2) Pelaksanaan BERMUTU juga sejalan dengan Permenegpan dan RB No.16/2009, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUSPN No. 14 Tahun 2005 Pasal 4.
Selama ini, memang telah ada kegiatan di KKG dan MGMP, sebagai kegiatan yang mandiri, tetapi kegiatan itu seperti pepatah “hidup segan mati tak mau”. Di lain pihak, Pemerintah melalui lembaga-lembaga diklat, seperti Balai Penataran Guru (BPG) yang diubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan juga di Pusat-Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (P3G) yang sekarang menjadi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri (P4TK BMTI), tetapi rasio jumlah guru dengan daya tampung peserta diklat, sungguh tidak seimbang. Diperlukan waktu puluhan tahun untuk memberikan kesempatan kepada semua guru melakukan perbaikan kualitas PBM melalui diklat. Meskipun, para peserta diklat diwajibkan untuk mengimbaskan materi yang diterimanya kepada rekan sejawat, tetapi pada praktiknya hal itu memang jarang terjadi.
Kita juga harus memahami, bahwa untuk memajukan pendidikan, memang diperlukan pengorbanan besar. Pendidikan sebenarnya adalah investasi masa depan. Banyak individu, para orang tua yang rela kehabisan harta bendanya, yang penting anak-anaknya bisa menjadi sarjana, menjadi dokter, menjadi insinyur, karena mereka sadar, bahwa ilmu pengetahuan, sebuah profesi, merupakan bekal hidup yang utama.
Tujuan Program BERMUTU adalah untuk mendukung upaya peningkatan kualitas dan kinerja guru melalui peningkatan penguasaan materi pembelajaran dan keterampilan mengajar di kelas. Program ini dikembangkan dalam kerangka kerja kualitas pendidikan yang menyeluruh. Indikator kunci untuk mengukur peningkatan kualitas dan kinerja guru adalah: (1) Peningkatan jumlah guru yang memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana ditetapkan dalam UUGD; (2) Peningkatan jumlah guru SD dan SLTP di kabupaten/kota mitra Program BERMUTU yang mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya, dan menggunakan strategi mendidik yang sesuai dengan usia siswa; dan (3) Penurunan angka kemangkiran guru di kabupaten/kota mitra Program BERMUTU.
Apa saja 4 komponen yang menjadi sasaran untuk dilakukan perbaikan? Berikut, komponen yang menjadi target perbaikan, yang diharapkan dapat mempengaruhi mutu guru.
1. Reformasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Komponen ini terdiri atas 3 (tiga) sub‐komponen, yaitu: pertama, dukungan untuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN‐PT) dalam upaya menyempurnakan sistem akreditasi khusus bagi LPTK. Pada saat ini BAN‐PT dihadapkan pada dua tantangan utama, yakni: 1) kebutuhan mendesak untuk mengembangkan instrumen akreditasi, dan melatih asesor menggunakan instrumen tersebut untuk menilai kapasitas LPTK dalam menyelenggarakan pendidikan guru sesuai dengan standar dan kompetensi yang ditetapkan dalam UUGD; 2) BAN‐PT sedang mengembangkan kebijakan akreditasi institusi khusus untuk LPTK; 3) sehubungan dengan itu, sub‐komponen ini menyediakan bantuan tenaga ahli (technical assistance) bagi BAN‐PT untuk mengembangkan sistem akreditasi LPTK yang sesuai dengan standar kompetensi guru yang ditetapkan dalam peraturan perundang‐undangan, dan peningkatan biaya operasional terkait dengan akreditasi LPTK bekerjasama dengan asosiasi profesi dan pemangku kepentingan lainnya.
Kedua, dukungan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) untuk mengembangkan kapasitas LPTK melalui: (1) Program Dana Insentif Akreditasi LPTK bagi LPTK untuk mengembangkankapasitas kelembagaan dalam rangka meningkatkan kualitas program pendidikan guru. Insentif Akreditasi diberikan kepada Program Studi LPTK yang memenuhi persyaratan melalui proses kompetisi. Program ini ditawarkan kepada sekitar 303 LPTK negeri dan swasta, yang selanjutnya diseleksi menjadi 40 LPTK pemenang yang berhak memperoleh hibah. Hibah diberikan untuk jangka waktu 3 tahun dari 2008 sampai dengan 2010. Dengan dukungan hibah kompetisi ini diharapkan program studi kependidikan pada LPTK pemenang hibah tersebut dapat mencapai peringkat akreditasi yang lebih tinggi atau maksimal; (2) Dukungan dana bagi Universitas Terbuka untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi guru melalui pengembangan materi pembelajaran. Dana diberikan berdasarkan proposal program yang disetujui oleh Ditjen Dikti; (3) Dana Insentif Pengembangan Bahan Pembelajaran Jarak Jauh (DIPBPJJ) yang mencakup penyediaan insentif berbasis kinerja bagi Universitas Terbuka dan hibah kompetisi yang ditawarkan kepada LPTK Anggota Konsorsium PJJ S1 PGSD untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pengembangan bahan ajar berbasis online.
Ketiga, penyediaan beasiswa bagi 30 dosen LPTK untuk mengikuti pendidikan S3 (Ph.D) di luar negeri dan pengiriman 90 orang dosen LPTK ke luar negeri untuk mengikuti pelatihan, seminar, atau workshop mempelajari sistem sertifikasi guru, akreditasi LPTK, dan berbagai program pendidikan guru. Diharapkan pada akhir pelaksanaan berbagai kegiatan pada komponen ini diperoleh hasil antara lain: (1) peningkatan jumlah program studi pendidikan guru yang terakreditasi baik, dan (2) peningkatan jumlah tamatan LPTK yang terakreditasi yang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.
2.Penguatan Struktur Pengembangan Guru di Tingkat Daerah.
Komponen ini terdiri dari 4 (empat) sub‐komponen, yaitu: pertama, pengembangan mekanisme pengakuan terhadap pengalaman belajar sebelumnya atau Recognition of Prior Learning (RPL) dari guru, termasuk uji kelayakannya.
Kedua, Pengembangan modul‐modul bidang studi dan manajemen sebagai bahan pendukung kegiatan belajar bagi para guru, guru inti, dan kepala sekolah pada gugus sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan berdampingan dengan pengembangan kapasitas P4TK pada BEP yang didanai AusAID.
Ketiga, penyediaan Dana Bantuan Langsung (DBL) bagi Kelompok Kerja Guru (KKG, Tingkat SD) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP, Tingkat SLTP) untuk membiayai berbagai kegiatan guru, termasuk kunjungan antar kelas, penggunaan modul yang dikembangkan secara nasional, dan kegiatan inovatif lainnya.
Keempat, penyediaan DBL bagi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS, SD), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS, SMP), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS, SD), dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS, SMP) agar mereka mampu: 1) mengembangkan program magang (induction) berbasis sekolah bagi guru pemula, 2) melakukan pelatihan penilaian guru berbasis kinerja, 3) melaksanakan program magang bagi guru pemula, dan 4) melaksanakan proses pelaporan penilaian kinerja pada akhir masa pemagangan guru.
Hasil yang dicapai pada akhir program dari komponen ini adalah: 1) meningkatnya jumlah guru yang memperoleh RPL dari perguruan tinggi yang terakreditasi; 2) meningkatnya jumlah kelompok kerja guru (KKG/MGMP), kepala sekolah (KKKS/MKKS), dan pengawas (KKPS/ MKPS) yang aktif di kabupaten/kota mitra Program BERMUTU; 3) meningkatnya jumlah guru pemula yang memperoleh kesempatan mengikuti program magang di sekolah‐sekolah pada kabupaten/kota mitra Program BERMUTU.
3.Reformasi Akuntabilitas Guru dan Sistem Insentif untuk Peningkatan Kinerja dan Karir Guru.
Komponen ini terdiri atas 3 (tiga) sub‐komponen, yaitu: pertama pengembangan kebijakan, proses, dan instrumen untuk pembinaan dan promosi berbasis kinerja serta pengembangan pendekatan untuk mengatasi guru‐guru bersertifikasi yang berkinerja lemah (under‐performance); Kedua, Uji coba dan penyempurnaan kebijakan, prosedur dan instrumen yang dikembangkan pada sub‐komponen 3.a. Kegiatan ini diikuti dengan pengembangan rencana dan strategi untuk pembinaan guru secara berkelanjutan bagi guru bersertifikat, dan pengembangan kerangka kerja terpadu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas guru berdasarkan hasil dan temuan dari uji coba di beberapa kabupaten/kota; Ketiga, hasil dari komponen ini adalah pembaharuan kebijakan, rencana dan prosedur untuk pengembangan profesional berkelanjutan dan pembinaan karir bagi guru bersertifikasi. Kebijakan, prosedur dan instrumen tersebut dikembangkan dan diujicobakan agar siap diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2011.
4.Peningkatan Program Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi.
Komponen ini terdiri atas 3 (tiga) sub‐komponen, yaitu:
Pertama, memiliki dua bagian yang dilaksanakan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas. Pemantauan kegiatan Program BERMUTU dan sertifikasi guru yang menyatu dalam sistem monitoring yang sudah ada. Kegiatan ini terkait dengan peningkatan biaya operasional pengembangan sistem monitoring sertifikasi guru dan program DBL pada Komponen 1 dan 2;Kegiatan ini memperkuat sistem monitoring berkala terhadap guru. Kegiatan yang dilakukan adalah: 1) mengembangkan sistem monitoring guru yang sudah ada untuk meningkatkan kecepatan dan ketepatan waktu tanggapan dalam memantau proses sertifikasi guru; dan 2) pengembangan sistem pemantauan terhadap waktu efektif mengajar dan metode pembelajaran yang diterapkan di kelas.
Kedua, memiliki fokus pada Evaluasi Formal, dengan serangkaian kegiatan studi evaluasi untuk mengukur dampak berbagai kegiatan Program BERMUTU terhadap perilaku mengajar guru dan hasil belajar siswa, dan Assesment cepat, dilaksanakan oleh Balitbang, untuk memberikan balikan segera berkenaan dengan proses sertifikasi guru dan implementasi BERMUTU.
Ketiga, berupa kegiatan‐kegiatan untuk mendukung koordinasi dan monitoring program BERMUTU.
Pada akhir pelaksanaan kegiatan komponen ini tersedia database guru yang berguna untuk melacak kemajuan penempatan guru, kualifikasi akademik, sertifikasi, dan pembayaran tunjangan profesi pendidik.
Melihat penjelasan umum mengenai Program BERMUTU, sesungguhnya kita sedang melihat suatu upaya untuk membenahi pendidikan di Indonesia secara kompherensif, yang dimulai dari pembenahann terhadap guru, sebagai ujung tombak pendidikan.
Untuk praktisi pendidikan dan para guru yang ingin materi terkait program sekolah bermutu dapat mengunduh di tautan ini:
Download
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Mengenal Program Bermutu", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/nasin/552a73c3f17e616e0fd623d9/mengenal-program-bermutu
Kreator: Nasin S.Pd.MPd.